SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Disnakertrans Sanggau Minta Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK

Disnakertrans Sanggau Minta Perusahaan Patuhi Kenaikan UMK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan. SUARA KALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menghimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang telah ditetapkan.

Roni mengatakan untuk UMK Sanggau tahun 2025 yang telah ditetapkan yaitu Rp. 2.978.885 atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024.

“Kita sudah menyampaikan informasi kepada setiap perusahaan. Agar seluruh perusahaan itu mematuhi,” kata Roni Fauzan, beberapa waktu lalu di kantornya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) penetapan kenaikan upah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlakukan sejak 01 Januari 2025.

“Kami di Sanggau, upah minimum sektoral, kami samakan dengan Upah Minimum Kabupaten. Saya juga berharap perusahaan-perusahaan mematuhi kenaikan upah minimum sektoral Sanggau tahun 2025 ini,” jelasnya.

Penulis Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan