SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar UMP Kalbar Naik, Pemda dan Pemkot Dihimbau Lakukan Hal Sama 

UMP Kalbar Naik, Pemda dan Pemkot Dihimbau Lakukan Hal Sama 

Pj Gubernur Kalbar Harisson. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati

Pontianak (Suara Kalbar) – Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah provinsi Kalimantan barat menetapkan Upah minimum Provinsi dan Upah minimum sectoral provinsi yang mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibanding sebelumnya.

Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan pihaknya menetapkan UMP dan UMS Provinsi Kalimantan Barat sesuai arahan dari Kementrian Tenaga kerja Republik Indonesia. Harisson menyebut Upah Minum Provinsi (UMP) Rp. 2.878.286,-.

“ Ini meningkat 6,5 persen dari tahun 2024 , Upah Minimum Sektoral Provinsi seperti pekerja ⁠ ⁠Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 01262 sebesar Rp. 2.884.500 sedangkan ⁠⁠Industri Pengolahan KBLI 10431. Industri Minyak Mentah Kepala Sawit (Crude Palm Oil) sebesar Rp. 2.884.500,” kata Harisson.

Harisson menjelaskan kenaikan 6,5% sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMS 2025 ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 6-7 Desember 2024 lalu.

“Saya meminta Bupati dan Walikota di Kalbar untuk segera menetapkan upah minimum masing – masing,” tutupnya.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan