SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Mempawah Bekuk Pengedar Narkotika Golongan 1

Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Mempawah Bekuk Pengedar Narkotika Golongan 1

Tersangka Ald, pengedar narkotika berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jongkat Polres Mempawah Polda Kalbar, Minggu (1/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Tim

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (1/12/2024) dinihari.

Tersangka berinisial Ald, 36 tahun, dibekuk polisi di kediamannya Jalan Parit Bilal Saad Desa Jungkat Kecamatan Jongkat.

Tak hanya itu, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Tak ayal, Ald langsung digiring ke Mapolsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya membenarkan adanya penangkapan terhadap Ald.

Dijelaskan, tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu yang dilakukan Ald berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Jongkat pada Sabtu (30/11/2024) malam.

“Mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, dapat dipastikan bahwa Ald memang pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Mulyadi Jaya.

Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat pun mematangkan upaya penegakan hukum. Begitu Ald dipastikan tengah berada di rumahnya, tepat pukul 01.00 WIB, Minggu dinihari tadi, Ald pun digerebek.

Dari penggerebekan itu, polisi tak hanya mengamankan tersangka Ald, tapi juga menemukan sejumlah barang bukti.

Yakni, 14 kantong clip kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 kantong clip ukuran sedang berisi sabu, 1 buah alat timbang skil kecil berbentuk remote dan uang tunai Rp 4.225.000.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ald kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya.

IKUTI  BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan