SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Terbukti Korupsi JTR Listrik Desa Benteng Bengkayang, SS Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi JTR Listrik Desa Benteng Bengkayang, SS Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak saat memvonis terdakwa SS satu tahun penjara di PN Pontianak, Senin (9/12/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Silverius Sinoor alias SS, terdakwa Kasus Korupsi Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah atau JTR Desa Benteng Keladang Kecamatan Teriak divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak selama satu tahun penjara di PN Pontianak, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan Silverius Sinoor alias SS sebagai tersangka kasus Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015.

“Kejaksaan Negeri Bengkayang beberapa waktu lalu melakukan pelimpahan Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa Silverius Sinoor atau SS yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Kabupaten Bengkayang tahun 2015,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Dia menjelaskan untuk terdakwa SS kasusnya mulai disidangkan pada Senin 30 September 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya di tetapkan tersangka pada tahun 2024 ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Datun Kejati Kalbar ini menambahkan SS terdakwa kasus JTR ini juga sebelumnya tidak ditahan rutan.

Namun dengan status Tahanan Kota karena adanya pertimbangan usia tua, kemudian kerugian keuangan negara sebesar Rp.177.825.454 juga sudah di sita.

“Untuk terdakwa dengan status tahanan Kota karena yang bersangkutan Silverius Sinoor berdomisili tempat tinggal di Kota Pontianak,” paparnya.

Dijelaskan Arifin Arsyad lagi, dalam kasus kasus korupsi JTR Desa Benteng Keladan Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, terdakwa SS tanpa perencanaan atau pertimbangan teknis memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari existing dimana yang bersangkutan juga selaku PPK dan Kadis ESDM saat itu.

Penetapan status tersangka SS pada tahun 2024 karena setelah menunggu penghitungan kerugian negara dan panggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena terdapat kerugian negara sebesar Rp 177.825.454.

Dijelaskan Arifin Arsyad lagi, semuanya proyek JTR ada 8 titik namun satu titik Yang bermasalah karena merubah titik terluar dekat tiang eksisting akan tetapi telah di pindah, yang harusnya dekat eksisting lalu pindah ke dalam.

“Lokasi JTR yang bermasalah ini terletak di Desa Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang karena begitu kewenangan Dinas ESDM di tarik ke Provinsi kewenangan lalu tidak ada kelanjutan dan mangkrak,” paparnya.

Kemudian, kata Arifin Arsyad, terkait kasus korupsi JTR tersebut, hari ini baru selesai sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Silverius Sinoor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo yang memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terpisah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang Dicky Ferdiansyah mengatakan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati hari ini Senin (9/12/2024) Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair selama 1 bulan, barang bukti dan biaya perkara majelis hakim conform dengan JPU

“Terdakwa Silverius Sinoor atas putusan hakim menyatakan pikir-pikir dan tentunya akan ikrah setelah 7 hari kedepan,” paparnya.

Untuk di ketahui juga Silverius Sinoor sebelumnya telah menjalani tahanan kota lebih kurang 2 bulan, dan jika inkrah maka akan di hitung masa tahanan kota 5 hari menjadi 1 hari dan setelah inkrah juga selanjutnya masa tahanan kota akan dikurangkan dengan vonis selama 1 tahun penjara, dan itulah yang akan dijalani oleh terdakwa.

“Selanjutnya terkait putusan Majelis Hakim Tipikor PN Pontianak, adapun sikap JPU (Kasi Pidsus Kejari Bengkayang) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,”katanya.

Penulis : Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan