Sanggau Gelar FGD Diseminasi Dokumen Kajian Risiko Bencana 2024-2028

Sanggau (Suara Kalbar) – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shopiar Juliansyah mewakili penjabat Bupati Sanggau membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Sanggau Tahun 2024 – 2028 di hotel aula Sanggau, Senin (23/12/2024).
Shopiar Juliansyah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bencana alam dan non alam merupakan risiko yang tidak dapat dihindari, namun bisa dikurangi dampaknya melalui mitigasi kesiapsiagaan, respon cepat dan pemulihan kembali.
“Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penanggulangan bencana memerlukan suatu penataan dan perencanaan yang matang, terarah, terukur dan terpadu,” ucapnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, bahwa BPBD memiliki fungsi Koordinasi, Pelaksana, Komando dan Pengarah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“BPBD sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki prioritas penerapan SPM Sub Urusan Bencana di Daerah, berkewajiban untuk menyusun rencana kebijakan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebencanaan, yang salah satunya adalah penyusunan Kajian Risiko Bencana Daerah,” ungkap Shopiar.
Pada kesempatan tersebut Staff Ahli Shopiar juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sanggau Tahun 2024-2028, baik dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tim Penyusun Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura, Pemerintah Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau, Dunia Usaha, Akademisi hingga Masyarakat.
“Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama bahwa urusan bencana adalah urusan bersama, yang dalam penyelenggaraannya tidak hanya menjadi kewajiban Pemerintah semata, tetapi menjadi kewajiban bersama yang dilakukan secara bersinergi dan kolaboratif antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut Staf Ahli Bupati mengatakan bahwa melalui FGD Diseminasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sanggau Tahun 2024-2028 ini menjadi media strategis untuk penyebarluasan informasi dan penyadartahuan bersama Pemerintah kepada perangkat daerah Teknis, Akademisi, Dunia Usaha, LSM/ NGO dan masyarakat agar dapat meningkatkan pemahaman tentang potensi risiko bencana dengan menyusun strategi kolaboratif dalam penerapan langkah dan mitigasi berdasarkan hasil kajian untuk dapat mendorong integrasi Dokumen Kajian Risiko Bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Melalui forum ini semoga dapat memastikan bahwa adanya kesepahaman bersama multi pihak dan lintas pemangku kepentingan dalam memaknai arti penting Dokumen kajian risiko bencana ini,” pungkasnya.
Penulis: Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS