SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Refleksi Akhir Tahun DJKI, 339.298 Permohonan Kekayaan Intelektual Diterima

Refleksi Akhir Tahun DJKI, 339.298 Permohonan Kekayaan Intelektual Diterima

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu dalam Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (30/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terima 339.298 permohonan kekayaan intelektual. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya berjumlah 299.938 permohonan.

“Kurang lebih kenaikannya adalah 13 persen,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu dalam pemaparannya pada Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (3012/2024).

Selain tingginya angka permohonan kekayaan intelektual, program unggulan untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual berhasil dilaksanakan di berbagai daerah. Misalnya program Patent One Stop Services (POSS) di 32 daerah. Program itu mencakup 2.304 peserta sosialisasi, 1.841 peserta bimbingan teknis, 587 dokumen paten berhasil dirancang, 1.194 dokumen final hasil substantif berhasil diselesaikan, dan 967 sertifikat paten berhasil diterbitkan.

Program unggulan lainnya, seperti Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) juga berhasil dijalankan melalui kerja sama dengan 33 kantor wilayah dan berbagai pemangku kepentingan. Program itu bertujuan memperluas pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

DJKI juga mencatat adanya kenaikan permohonan indikasi geografis pada tahun ini, dengan total permohonan sebanyak 62 permohonan dengan 44 di antaranya berhasil terdaftar.

“Peningkatan ini mencatat lonjakan signifikan sepanjang sejarah daripada indikasi geografis di Indonesia sebesar 264,70 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” katanya dilansir dari ANTARA.

Adapun, tahun 2024 ditetapkan menjadi tahun tematik indikasi geografis. Sebagai luaran dari tahun tematik dimaksud, DJKI telah merampungkan draf final Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025–2029.

Kemudian pada konteks penguatan regulasi dan kebijakan, DJKI berhasil mendorong diundangkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Perubahan ini mengakomodasi isu-isu strategis dan kebutuhan publik, termasuk pelindungan paten yang lebih komprehensif serta pengaturan terkait pemanfaatan sumber daya genetik sebagai dasar suatu inovasi.

Menutup tahun 2024, DJKI mempertahankan kedua kalinya Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dari lembaga sertifikasi internasional TUV Nord dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 untuk tiga tahun berturut-turut.

DJKI juga mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Pelayanan Teknologi Informasi ISO 20000-1:2018 dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001:2022, masing-masing selama dua tahun berturut-turut.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan