RAPBD Kota Pontianak Dievaluasi, Sekda: Tidak Ada Lagi Perubahan di Luar Mekanisme
Pontianak (Suara Kalbar)- Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka rapat pembahasan Evaluasi Gubernur Kalbar atas rancangan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di Pontianak, Jumat (13/12/2024).
Ia menerangkan saat ini Rancangan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025 mulai dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai wakil pemerintah pusat.
Pelaksanaan evaluasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD.
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memaparkan, sebagai pengantar Evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2025, yakni Rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,17 triliun, Rancangan Belanja Daerah Rp2,19 triliun, Rancangan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp23,55 miliar dan Rancangan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8,50 miliar.
“Sesuai dengan struktur anggaran dan pendapatan belanja dan pembiayaan tersebut disampaikan bahwa rancangan volume APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,19 triliun,” paparnya.
Ia meminta, selama proses evaluasi ini, apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki agar dilaksanakan dengan cermat dan segera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah tahap evaluasi selesai, maka tidak ada lagi perubahan di luar mekanisme atau tahapan penganggaran,” pungkasnya.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





