Polresta Pontianak Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel

Pontianak (Suara Kalbar) – Polisi Resort Kota (Polresta) Kota Pontianak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah hotel di Pontianak. Pelaku diketahui berinisial IK (44) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebelumnya Polresta Kota Pontianak mendapatkan laporan bahwa telah ditemukannya jasad seorang wanita di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak pada 12 Desember 2024. Setelah dilakukan identifikasi terhadap jasad wanita tersebut Polisi menduga adanya dugaan pembunuhan.
Kemudian Polresta Kota Pontianak melakukan penyelidikan lebih mendalam dan Polisi mendapati jasad wanita tersebut berinisial Wasmiyani (45) dengan luka lilitan dibagian leher korban.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan kronologis kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka IK (44) tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, pelaku nekat melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena kesal dengan korban, sehingga membuat pelaku emosi,” Kata Kapolresta Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi pada Selasa (17/12/2024) siang.
Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, lanjut Adhe, pelaku dan korban adalah teman yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di kamar hotel.
“Pada hari kamis 12 Desember sekitar pukul 12.00 wib (siang) pelaku dan korban sudah berjanjian untuk bertemu disalah satu kamar hotel, kemudian pelaku masuk dan meletakkan sejumlah uang miliknya sebesar 3.2 juta rupiah dan setelah itu pelaku berbaring di atas tempat tidur di samping korban, setelah beberapa saat, pelaku curiga bahwa uangnya hilang,” jelas Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, setelah itu pelaku mengecek uangnya, dan ternyata uang tersebut hilang dengan jumlah 1.2 juta rupiah. Pelaku kemudian menanyakan kepada korban, karena sakit hati pelaku kemudian langsung memiting korban dan membekap korban dengan sebuah bantal.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun saat hendak berteriak korban kemudian langsung dicekik oleh pelaku, korban yang saat itu menggunakan sebuah kalung ditarik oleh pelaku dan kemudian kalung tersebut putus.
Kemudian saat kalung yang digunakan korban putus, pelaku langsung mengambil sebuah kabel/tali sebuah pengecas yang digunakan untuk melilit leher korban hingga tak bernyawa.
Setelah kejadian tersebut, anggota Kapolresta Kota Pontianak langsung melakukan pengecekan dan olah TKP dan didapati bahwa pelaku sedang berupaya melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pelaku akhirnya diamankan oleh anggota Polresta Kota Pontianak,” pungkasnya.
Diketahui saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Polresta Kota Pontianak, dan pasal yang akan disangkakan oleh pelaku adalah Pasal 340 Kuhp Jo Pasal 338 Kuhp dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS