SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Menkeu Sedang Susun Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Menkeu Sedang Susun Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12). (Ghita Intan/VOA). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.VoA Indonesia.

Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengumuman tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat bersama Menko Perekonomian.

“Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang terus kita lakukan. Ini dalam tahap finalisasi nanti kami akan segera mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket tidak hanya mengenai PPN 12 persen,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita dilansir dari VoA Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Menkeu Sri menegaskan pemerintah dalam menjalankan UU termasuk untuk penerapan PPN terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas dan menegakkan asas keadilan. Selain itu, katanya, pemerintah di saat yang bersamaan juga akan tetap menjaga kebijakan fiskal yang ada.

Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri juga menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan berbagai jasa seperti seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik dan air minum akan tetap bebas dari PPN.

Ia menuturkan potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun dan untuk tahun depan potensinya bisa mencapai Rp 265,6 triliun.

“Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan namun sekarang juga ada wacana dan aspirasi adalah PPN naik ke 12 persen hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Kami akan konsisten untuk asas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi. Tapi juga dari sisi asas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tegasnya.

Penulis : VoA Indonesia

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan