Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan 21 Barang Bukti Perkara Inkrah
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan 21 barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kantor Kejari Bengkayang, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad melalui Kepala Seksi Barang Bukti Tommy Purnama menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Adapun pemusnahan terhadap barang bukti ini dalam periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2024 yang terdiri dari 21 perkara Pidana umum (Pidum).
“Narkotika 4 perkara, dengan total 2 (dua) Gram Metamfitamin, penganiayaan 2 perkara, kepemilikan senjata tajam 1 perkara, penadahan 1 perkara, pencurian 1 perkara, migas 2 perkara, PETI 7 perkara dan pencurian sawit 3 perkara, ” jelasnya.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Kepolisian Resor Bengkayang yang diwakili Kasat Narkoba Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional Bengkayang, perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi, Kasubag BIN, Jaksa, dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Bengkayang serta beberapa media di Bengkayang.
Penulis : Kurnadi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






