Kajari Sanggau Hentikan Kasus KDRT Melalui Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai

Sanggau (Suara Kalbar) -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dedy IrwanVirantama memimpin pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama Y yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin (18/11/ 2024).
Kegiatan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara merupakan tindak lanjut persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Jumat (29/11/2024).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penyidik Polres Sanggau Ipda Richson Artanta Gurning dan tokoh masyarakat Dayak Kabupaten Sanggau Urbanus serta disaksikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bilal Bimantara dan jaksa fasilitator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku yang menangani perkara tersebut Raynaldo BonatuaNapitupulu, korban, seluruh pegawai Kejari Sanggau serta saksi – saksi.
“Bahwa penghentian perkara melalui RJ setelah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana yang bertempat di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau,”kata Kajari Sanggau dala keterangan yang diterima, Minggu (01/12/2024).
Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka Y dengan korban yang dilaprokan dan dilakukan pengajuan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan ekpose dan telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari JAM-Pidum Dr. Asep Nana Mulyana pada 28 November 2024.
“Perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya RJ dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara serta memenuhi syarat dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau RJ,”ungkapnya.
Menindak lanjuti persetujuan tersebut kami menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan RJ dan menyerahkan Surat tersebut kepada tersangka dan selanjutnya tersangka diserahkan kepada korban atau keluarga untuk dapat berkumpul kembali seperti semula.
“Dimana RJ bukan hanya berbicara tentang penyelesaian hokum secara humanis, namun juga berbicara tentang memulihkan cinta, mempersatukan keluarga, agar setiap anak Indonesia bias tumbuh dalam kehangatan kasih saying kedua orangtuanya,”tutup Kajari Anton.
Penulis: Darmansyah D
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now