SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Hasto Kristiyanto Sebut Penjara Bagian dari Perjuangan Cita-Cita

Hasto Kristiyanto Sebut Penjara Bagian dari Perjuangan Cita-Cita

Arsip foto – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa mendekam di balik jeruji sebagai tahanan merupakan bagian dari pengorbanan demi memperjuangkan cita-cita, seperti yang pernah dialami oleh Bung Karno.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menegaskan pentingnya keberanian dalam menyuarakan kebenaran. Ia juga mengajak seluruh kader untuk menjaga kehormatan PDI Perjuangan dan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri.

“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto melansir dari ANTARA, Jumat(27/12/2024).

Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.

“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.

Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut.

“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan