SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Gunakan RJ, Kejari Bengkayang Harmoniskan Hubungan Keluarga

Gunakan RJ, Kejari Bengkayang Harmoniskan Hubungan Keluarga

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad saat menghadiri Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Senin (2/12/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Kurnadi.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Bengkayang mengharmoniskan kembali hubungan keluarga adik dan kakak melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang pada Senin (2/12/2024).

“Kegiatan Expose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap Tersangka AP alias OT,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Tersangka AP alias OT yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP.

“Bahwa tersangka dilaporkan oleh kakak kandungnya yaitu Saksi Lili anak Bong Ki Man karena melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Saksi Lili anak Bong Ki Man untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari tersangka dan orang tua tersangka,” katanya.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad.

Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Bapak Arifin Arsyad disampaikan bahwa terhadap tersangka AP alias OT dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta.

“Proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu dan masyarakat merespon postitif,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana memutuskan bahwa Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka AP alias OT disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Bahwa dengan adanya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka AP alias OT dan korban Lili anak Bong Ki Man yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang telah memulihkan kembali keharmonisan hubungan keluarga antara Tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung, dimana tersangka Aphen merupakan adek kandung dari korban Lili anak Bong Ki Man,” kata Arifin Arsyad.

Penulis : Kurnadi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan