SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DJP Kalbar Catat Penerimaan Pajak Rp8,57 Triliun Hingga Oktober 2024

DJP Kalbar Catat Penerimaan Pajak Rp8,57 Triliun Hingga Oktober 2024

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kijing, Mempawah, Kalbar. (ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2024 mencapai Rp8,57 triliun. Capaian ini setara dengan 75,94 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp11,29 triliun yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

“Penerimaan yang ada tersebut mencapai 75,94 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalbar 2024 sebesar Rp11,29 triliun,”kata Agus Setiawan, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Kalbar, melansir dari ANTARA, Jumat(6/12/2024).

Ia menjelaskan berdasarkan data ada empat sektor dominan di Kanwil DJP Kalbar yakni sektor perdagangan besar, sektor pertanian kehutanan dan perikanan, sektor administrasi pemerintahan dan sektor transportasi dan perdagangan.

“Keempat sektor tersebut masing – masing mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 11,87 persen, 21,02 persen, 4,72 persen dan 2,4 persen dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama,” jelas dia.

Ia menambahkan untuk penerimaan berdasarkan per jenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar Rp3,69 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp4,36 triliun, PBB sebesar Rp430,64 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp87,04 miliar.

“Jumlah kontribusi atas lima sektor dominan di Kanwil DJP Kalbar sebesar 81,91 persen dan sektor lainnya terdiri dari 16 sektor menyumbang sebesar 18,09 persen dari total penerimaan yang mengalami kenaikan dari kontribusi tahun sebelumnya sebesar 16,78 persen,” jelas Agus.

Pihaknya optimis untuk 2024 ini Kanwil DJP Kalbar t akan kembali berhasil mencapai target target penerimaan pajak yang telah ditetapkan seperti empat tahun sebelumnya berturut-turut.

Dalam hal memenuhi target penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan pemerintah daerah meliputi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Kalbar.

“PKS tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah serta melakukan pertukaran data regional dengan pemerintah daerah berupa data kendaraan bermotor, data perkebunan/kehutanan, pertambangan dan data hotel serta restoran,” katanya.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan