Direktur BUMDesma Kecamatan Tebas Sambas Jadi Tersangka Korupsi
Sambas (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu menjerat AR (36) selaku Direktur BUMDesma Berkah Bersama. Polisi juga telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin dalam Press Release nya, Jumat (27/12/2024) menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51, serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





