SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Damri Pastikan PPN 12% Tidak Pengaruhi Harga Tiket Umum

Damri Pastikan PPN 12% Tidak Pengaruhi Harga Tiket Umum

Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (Kiri) dan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin (Kanan) saat konferensi pers Kesiapan KAI dan DAMRI Jelang Natal dan Tahun Baru di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berpengaruh pada harga tiket transportasi umum.

Setia mengatakan peraturan tersebut terbit pada 21 Desember 2024, yang menyebut bahwa transportasi umum tidak terkena PPN 12 persen.

“Public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujar Setia dilansir dari ANTARA, Senin (23/12/2024).

Diketahui, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN 12 persen adalah bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan