SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bocah 11 Tahun di Pontianak Dirudapaksa Saudara Tiri

Bocah 11 Tahun di Pontianak Dirudapaksa Saudara Tiri

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus persetubuhan terhadap anak (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial MY (34) berhasil diamankan Polresta Pontianak atas perbuatan yang ia lakukan terhadap adik tirinya. MY yang merupakan warga Pontianak Barat diamankan oleh anggota Polresta Pontianak di wilayah Kabupaten Bengkayang saat berupaya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, setelah adanya laporan Polresta pontianak langsung melakukan tracking berhasil menemukan lokasi pelaku setelah berkoordinasi dengan Polres Bengkayang.

“Saat kami mendapatkan laporan bahwa adanya tindakan ini, anggota dan jajaran langsung melakukan tracking terhadap pelaku, dan pelaku ternyata ada di wilayah Kabupaten Bengkayang di jalan tiga desa,” Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Rabu (18/12/2024).

Antonius kemudian menjelaskan, saat dilakukan pendalaman terhadap pelaku menyebutkan bahwa ia melancarkan aksinya dengan memberi iming-iming uang sebesar 50 ribu dan 100 ribu.

“Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang kepada korban, 50 ribu dan 100 ribu,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada adik tirinya tersebut yang masih berumur 11 tahun.

Sebelum pelaku diamankan, lanjut Antonius, pelaku sempat bersembunyi disalah satu kandang babi di kabupaten bengkayang.

“Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak dan pasal 6 undangan-undang Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan