BNNK Bengkayang Jangkau Ribuan Masyarakat dalam Program P4GN
Bengkayang (Suara Kalbar) – Untuk mendukung Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 2025-2029, yang mencakup memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, salah satu prioritas utama adalah Program Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Untuk memperkuat upaya ini, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba, berlandaskan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hasil penelitian oleh BNN RI, BRIN, dan BPS pada tahun 2023 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73% atau sekitar 3,33 juta orang berusia 15-64 tahun, dengan 2,20% di antaranya pernah menggunakan narkoba.
Kepala BNNK Bengkayang, Wahyu Kurniawan, pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan lima strategi utama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, di antaranya adalah penguatan kolaborasi, penguatan intelijen, peningkatan pengawasan di wilayah pesisir dan perbatasan, kerjasama dengan negara tetangga, serta penguatan tematik berbasis kearifan lokal.
BNNK Bengkayang telah melaksanakan berbagai program pencegahan, seperti pembentukan Desa/Kelurahan Bersinar, pelatihan penggiat P4GN, dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine. Sebanyak 124 desa di Kabupaten Bengkayang telah berhasil diinisiasi sebagai Desa Bersinar, dengan 39 di antaranya menganggarkan kegiatan P4GN melalui dana desa.
Pada tahun 2024, BNNK Bengkayang juga berhasil merehabilitasi 27 klien penyalahguna narkoba dan terus memperkuat layanan rehabilitasi melalui kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, seperti Puskesmas Bengkayang dan RSU Bethesda Serukam.
Selain itu, dalam rangka memeriahkan Hari Anti Narkotika Internasional 2024, BNNK Bengkayang menggelar deklarasi masyarakat pesisir di Pulau Lemukutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuda.
Namun, BNNK Bengkayang masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan SDM terlatih dan sarana prasarana yang belum memadai. Untuk itu, kolaborasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam pelaksanaan program P4GN di daerah.
Penulis : Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






