SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Satres Narkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu yang Juga Residivis Narkoba

Satres Narkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu yang Juga Residivis Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah yang ditempati oleh seorang laki-laki berinisial WP alias K. Warga curiga sebab rumah tersebut selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam. Belakangan diketahui sebagai lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak dan menggerebek rumah WP alias K di dalam rumahnya.

Saat penggerebekan itu di dalam rumah tepatnya di ruang depan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi sembilan bungkus plastik klip kosong. Selain itu, di bawah kolong rumah, petugas mendapati dua buah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah awal dalam menjaga ketentraman dan keamanan wilayah,” ungkap Iptu Rinto.

WP alias K diketahui adalah residivis kasus narkoba. Kini, bersama barang bukti, ia telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WP diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait kasus ini. Ia juga menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Landak siap menerima informasi dari masyarakat kapan pun diperlukan.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan