SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Polres Kubu Raya Berhasil Amankan 3 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Polres Kubu Raya Berhasil Amankan 3 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Seorang pria berinisial T (20) yang berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Kubu Raya

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial T (20) berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya karena diduga menjadi pemilik sebuah paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 Gram.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus pengagalan pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa titip (jastip) dengan menggunakan rental mobil tujuan Kubu Raya – Ketapang yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Dari pengagalan tersebut, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Dua orang yang diduga sebagai kurir berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat pada Senin 21 Oktober lalu.

Saat di Konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut tim berhasil mengamankan T yang merupakan pemesan dan pemilik barang haram tersebut.

“Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten ini yaitu T (20) seorang pria asal Kabupaten Ketapang di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang,” ucap Aiptu Ade saat di Konfirmasi pada Kamis (7/11/2024).

Dikatakanya lagi, usai penangkapan, T langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi T kemudian mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya, T juga mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai 6 juta.

“Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga hampir 10 Juta,” pungkasnya.

Saat ini T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar Kabupaten. Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten, terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Iqbal Meizar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan