SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Menuju KRIS 2025, Rumah Sakit di Kalbar Didorong Tingkatkan Pelayanan

Menuju KRIS 2025, Rumah Sakit di Kalbar Didorong Tingkatkan Pelayanan

Kolaborasi RS Untan Pontianak dan Telkom Kalbar Gelar Seminar Nasional Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati.

Pontianak (Suara Kalbar) – Penggantian kelas perawatan BPJS Kesehatan (kelas 1,2 dan 3) menjadi KRIS akan berlaku secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. Sehingga sosialisasi dan edukasi terus dilakukan pemerintah dan stakholder terkait.

General Manager PT Telkom Kalbar, Tedi Rukmantara mengatakan RS Untan Pontianak bersama Telkom Kalbar mengadakan Seminar Nasional Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 yang berfokus pada use case inovasi HEALTHICAL GO.

“Para peserta diajak mengeksplorasi berbagai aplikasi teknologi dalam transformasi layanan kesehatan digital. HEALTHICAL GO, sebagai solusi modern, diulas secara komprehensif, mencakup implementasi, tantangan, dan strategi mitigasi guna mendukung digitalisasi sektor kesehatan,” kata Tedi Rukmantara Kamis (07/11/2024) siang.

Tedi menuturkan Kolaborasi ini mencerminkan komitmen Telkom Kalbar dalam mendukung transformasi digital dan meningkatkan kapabilitas sektor layanan kesehatan. Dengan memanfaatkan teknologi, Telkom Kalbar berharap dapat memberikan kontribusi nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di era yang semakin berkembang pesat.

Penyelenggaraan seminar ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan transformasi layanan kesehatan menuju 2025, dengan mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan industri kesehatan digital.

Sementara itu PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menghimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kalbar untuk menerapkan penyesuaian dengan standar dan kriteria yang ditetapkan sebagai rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS),

“Ini nantinya akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2025, dan mudah-mudahan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan mempersiapkan kelas rawat inap standar seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024,” jelasnya.

Dirinya berharap hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan terhadap pasien terutama kepada pasien BPJS yang dirawat di rumah sakit yang ada di Kalbar.

“Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien. Pasien itu harus benar-benar diperhatikan, kemudian diberikan hak, diperlakukan dengan penuh senyum, pelayanan penuh kegembiraan, maka hal itu sudah melebihi dari ekspektasi mereka (pasien dan keluarga pasien),” tutup Harisson.

Penulis: Yati

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan