KPU Singkawang Musnahkan 753 Surat Suara Rusak

Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memusnahkan ratusan surat suara yang rusak. Pemusnahan disaksikan pihak kepolisian, Kodim 1202/Singkawang, Bawaslu dan awak media di Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024).
Adapun yang dimusnakan yaitu 33 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan 720 lembar surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024.
Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan kategori surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang mengalami kerusakan, salah cetak dan surat suara sisa/lebih dari yang dibutuhkan meskipun kondisinya tidak rusak.
“Surat suara yang dimusnahkan itu adalah surat suara rusak, salah cetak dan ada juga yang masih dalam kondisi bagus tapi itu sisa atau lebih dari jumlah yang kami butuhkan. Makanya itu semua kami musnahkan saat ini juga semuanya,” kata Abror.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror menjelaskan, semua kerusakan tersebut berasal dari pihak percetakan.
“Ada kesalahan cetak dalam penulisan daerah pemilihannya seperti tercetak pemilihan Kabupaten Sanggau tapi isinya gambar paslon di pemilihan Kota Singkawang. Ada juga cetakkannya lebih setengah halaman sehingga ada bagian gambar paslon yang terpotong. Itu semua sudah di klaim dan diganti oleh pihak percetakan,” sambungnya.
Mencegah penyalahgunaan surat suara disebut Abror sebagai alasan pihaknya memusnahkan surat suara.
“Semua itu agar tidak terjadi penyalahgunaan atau hal yang tak diinginkan dan itu sesuai regulasi yang berlaku saat masuk H-1 pemungutan suara,” ungkapnya.
Ia menjamin, seluruh logistik yang didistribusikan telah sesuai jumlah dan tata kelolanya, baik dari sortir, lipat hingga packing dan disaksikan Bawaslu.
“Semua jumlahnya sudah tepat, sudah sesuai kebutuhan per TPS,” ujarnya. Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang mana salah satu indikator logistik adalah tepat jumlah.
“Artinya setelah semuanya surat suara sudah sesuai per TPS maka sisanya harus dimusnahkan,” katanya.
Sehingga tidak ada lagi sisa, yang ada hanya yang terdistribusi ke TPS yaitu DPT+2,5 persen per TPS.
Penulis : MC Singkawang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS