Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Ella Hilir Melawi
Pontianak ( Suara Kalbar) – Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas Ellah Hilir Kabupaten Melawi pada tahun 2023 lalu
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengatakan berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan petugas sejak beberapa waktu lalu petugas mendapat dua barang bukti yang cukup membuktikan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam penggunaan dana BOK
mengarah ke tersangka yakni OJ selaku kepala puskesmas dan OP selaku bendahara pengeluaran puskesmas
” kepada para tersangka dalam jabatan tersebut telah menggelapkan dana BOK puskesmas Melawi dengan kerugian Rp 291.000.000,” kata Siju Senin (11/11/2024) sore
Siju menjelaskan modus operandi kedua tersangka yakni menghimpun buku rekening dan ATM berserta pin para pegawai kesehatan di puskemas untuk kepentingan perbaikan rekening dari pihak Bank yang nyatanya tidak ada.
” Setelah dana BOK masuk ke rekening yang dihimpun kedua tersangka tanpa diketahui para pemilik, keduanya langsung mencairkan dana tersebut dan menggunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Siju menuturkan seharusnya dana BOK tersebut disalurkan dan digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam peraturan Mentri Kesehatan nomor 42 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari apakah ada tersangka lain, mulai hari ini kedua tersangka kita tahan di Rutan Kelas 2A Pontianak,” tutupnya.
Penulis: Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS