Jadi Korban Intimidasi Konflik Pilkada, Warga Bisa Lapor ke LPSK
Suara Kalbar– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin menghimbau masyarakat ajukan perlindungan ke LPSK bila menjadi korban intimidasi pada konflik Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Mahyudin dalam siaran pers yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/11/2024).
“Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin.
Mahyudin menilai para korban harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada. Namun untuk pelanggaran pidana pemilu, Mahyudin memastikan ranah tersebut tidak bisa ditangani oleh LPSK.
Meski begitu, Mahyudin menilai Pilkada 2024 menjadi pilkada dengan tingkat konflik yang rendah. Ini karena seluruh peserta pilkada baik partai maupun pasangan calon hanya fokus daerah pemilihan masing-masing. Sehingga membuat minimnya gerakan massa atau fokus partai politik ke satu wilayah tertentu.
Walaupun begitu, Ia yakin Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan terhadap jalannya pilkada di seluruh daerah.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






