SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Edi Suryanto Resmi Gantikan Ani Sofian Sebagai PJ Wali Kota Pontianak

Edi Suryanto Resmi Gantikan Ani Sofian Sebagai PJ Wali Kota Pontianak

Kegiatan pelantikan PJ Wali Kota Pontianak di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (04/11/2024). [SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Prokopim]

Pontianak (Suara Kalbar) – PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, resmi melantik Edi Suryanto sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Pontianak menggantikan Ani Sofian. Kegiatan pelantikan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (04/11/2024).

Mantan PJ Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak selama masa jabatannya kurang lebih 10 bulan.

“waktu itu bukan batasan untuk kita membuat kebaikan. Jadi, berapa pun lama waktunya, sepanjang kita berpihak kepada masyarakat, saya rasa itu sangat positif,” ujar Ani.

Ani menambahkan bahwa selama menjabat, dirinya berupaya untuk menangani masalah kemacetan dan genangan air, serta kebakaran lahan yang sering terjadi saat musim kemarau. Terakhir ia sempat memantau secara langsung kebakaran lahan di sekitar perumahan penduduk.

Selain itu, Ani Sofian menambahkan bahwa tumbuhnya UMKM jadi kunci pembangunan Kota Pontianak ke depan. Ia berharap UMKM dapat segera mandiri dan sejahtera.

“Apalagi Pontianak kota perdagangan dan jasa tentu bertumpu pada perkembangan UMKM,” pungkasnya.

Ani Sofian selaku Pj Wali Kota Pontianak periode 2023-2024 mengajak segenap warga untuk mendukung kinerja Pj Wali Kota yang baru. Ia berharap program-program ini dapat dilanjutkan oleh Edi Suryanto demi kenyamanan masyarakat Pontianak.

Edi Suryanto, selaku PJ Wali Kota Pontianak, menyampaikan komitmennya untuk fokus pada pengelolaan pemerintahan yang baik dan upaya pencegahan korupsi. Ia berencana memprioritaskan koordinasi dengan pemerintah kota menangani permasalahan yang ada di Pontianak.

“Langkah pertama saya adalah berkoordinasi dengan pemerintah kota, memastikan persiapan Pilkada berjalan lancar, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Edi.

Edi juga menegaskan pentingnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat selama masa jabatannya yang diperkirakan akan berlangsung selama tiga bulan.

“Secara teori saya hanya 3 bulan kan jadi akan prioritas lah nanti. Yang prioritas utama ya pasti yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.,” tambahnya.

Penunjukkan Edi Suryanto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4613 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak.

SK tersebut berbunyi, bahwa Mendagri memberhentikan Ani Sofian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar sebagai Pj Wali Kota Pontianak, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian, dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kemudian mengangkat Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Adapun SK sudah ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, pada 30 Oktober 2024.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan