Bawaslu Singkawang Identifikasi Potensi Terjadinya Pelanggaran
Singkawang (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Umar Faruk mengatakan Bawaslu melakukan identifikasi untuk memetakan setiap potensi terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun TPS rawan merupakan data faktual yang diperoleh dari hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik, persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Umar Faruk.
Dia menjelaskan sesuai dengan SE 112, ada 8 variabel yang menjadi dasar identifikasi TPS rawan yaitu, Penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik pemilu, lokasi TPS dan ketersediaan jaringan internet.
“Dari delapan variabel tersebut dirincikan lagi menjadi 28 indikator yang akan menjadi acuan dalam identifikasi TPS rawan. Dalam pelaksanaan identifikasi TPS rawan ini, jajaran Bawaslu Singkawang mulai dari Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan desa (PKD), pengawas pemilihan kecamatan sampai Bawaslu kota singkawang melaksanakan tugasnya sesuai dengan pembagiannya sebagaimana disebutkan dalam surat edaran 112,” pungkasnya.
Menurutnya identifikasi TPS rawan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran mengingat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS menjadi tahapan yang paling rawan dan berpotensi terjadinya pelanggaran.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now