SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Bawaslu RI Akan Patroli di Masa Tenang, Money Politic Jadi Atensi

Bawaslu RI Akan Patroli di Masa Tenang, Money Politic Jadi Atensi

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024. Money politic jadi atensi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia. Apabila nantinya ditemukan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya dilansir dari ANTARA.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan

Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan