SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Bawaslu Kubu Raya Tegaskan Larangan APK di Pohon dan Tiang Listrik

Bawaslu Kubu Raya Tegaskan Larangan APK di Pohon dan Tiang Listrik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melanggar aturan. (Antara

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang melanggar aturan, seperti pohon, parit, dan tiang listrik.

Pemasangan APK di tempat-tempat ini dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan umum.

“Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah bersurat kepada LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya agar tidak memasang APK sesuai aturan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Abdul melansir dari ANTARA, Senin(4/11/2024).

Menurutnya, APK yang terpasang dipohon, di tiang listrik, tiang telepon, diatas saluran parit, diatas jembatan dan dibahu jalan mengganggu ketertiban umum.

Penataan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye pilkada, serta Perda Kabupaten Kubu Raya nomor 17 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Diungkapkan Abdul, berdasarkan penertiban yang dilakukan baru-baru ini ada puluhan APK yang melanggar aturan dan harus diturunkan.

“Untuk di dua jalan utama saja seperti Jalan Ahmad Yani dan Adi Sucipto kemarin kita tertibkan 54 APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dan 34 APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang melanggar aturan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengimbau kepada seluruh paslon dan tim kampanye untuk dapat memasang alat peraga kampanye sesuai zonasi sebagaimana diatur dalam SK KPU Kabupaten Kubu Raya nomor 632 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Tidak pada tempat yang dilarang serta dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Encep.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan