Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat Lapor Mas Wapres
Suara Kalbar- Realisasi Program layanan Lapor Mas Wapres. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaannya yang harus diketahui masyarakat secara umum.
Dikutip dari Instagram @setwapres.ri pada Minggu (17/11/2024). Berikut alur penanganan pengaduan masyarakat yang diterapkan:
1. Registrasi Online. Pelapor melakukan registrasi online melalui website https://lapormaspres.id/ sebelum datang ke lokasi.
2. Pelapor datang. Pelapor datang ke lokasi pengaduan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden yang beralamat di Jl. Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat.
3. Pengecekan Bukti Registrasi Online. Petugas melakukan pengecekan bukti registrasi online pelapor.
4. Penukaran ID. Pelapor menukarkan KTP/SIM untuk mendapatkan ID Tamu.
5. Mengambil Antrian. Pelapor mengambil nomor antrian di mesin antrian.
6. Meja Registrasi. Pelapor menuju meja registrasi untuk verifikasi data.
7. Menunggu Antrian. Pelapor menunggu di ruang tunggu hingga nomor antrinya dipanggil.
8. Menuju Loket Sesuai Nomor Antrian. Pelapor menuju loket yang sesuai dengan nomor panggilan di layar.
9. Ruang Pengaduan. Pelapor memasuki ruang pengaduan sesuai nomor panggilan.
10. Proses Pelayanan Pengaduan. Petugas melakukan layanan pengaduan dan mencatat laporan pada sistem.
11. Cetak Bukti Laporan. Petugas memberikan bukti laporan kepada pelapor.
12. Meninggalkan Ruang Pengaduan. Pelapor meninggalkan ruang pengaduan dan mengambil kembali identitas di lobi dengan menukarkan ID tamu.
Sumber: Instagram Setwapres.Ri
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




