SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pemkab Sekadau Buka 1.774 Formasi PPPK 2024

Pemkab Sekadau Buka 1.774 Formasi PPPK 2024

Ilustrasi – Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi.

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau membuka 1.774 formasi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, Rabu (2/10/2024).

Hal ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/1926/BKPSDM-C Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Formasi Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan umum dalam rekrutmen tersebut di antaranya, Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berjumlah 1.774 formasi yang terdiri dari 868 formasi tenaga guru, 113 formasi tenaga kesehatan, dan 793 formasi tenaga teknis.

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Di mana setiap pelamar wajib memahami setiap aturan terkait seleksi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Adapun jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori IL (eks THK-IL) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN dimulai dari 30 September 2024 sampai 28 Februari 2025.

Sementara jadwal seleksi pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 bagi tenaga Non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (Database) BKN namun aktif bekerja di Instansi pemerintah dan pelamar dari lulusan ppg untuk formasi guru di instansi daerah dimulai dari tanggal 1 November 2024 sampai 31 Juli 2025.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan