SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Nekat Selundupkan Sabu di CD, Pelaku Diamankan di Bandara Supadio Kubu Raya

Nekat Selundupkan Sabu di CD, Pelaku Diamankan di Bandara Supadio Kubu Raya

TA (47) pelaku penyelundupan narkoba berserta dua pelaku begal yang diamankan Polres Kubu Raya, Selasa ( 8/10/2024) pukul 16.30 WIB. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (47) dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 37,64 gram yang disimpan di celana dalam pelaku di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak, Selasa ( 8/10/2024) pukul 16.30 WIB.

“Pelaku merupakan seorang warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,” ujar Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sagi saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (16/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kata Sagi, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

“Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, yang berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, TA mengakui bahwa narkoba tersebur didapatkannya di wilayah Pontianak Timur yang akan di bawanya ke Jakarta melalui jalur udara.

“Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polres Kubu Raya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penulis : Iqbal Meizar

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan