SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kejati Kalbar Bantah Isu Pemanggilan Sutarmidji dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Kalbar Bantah Isu Pemanggilan Sutarmidji dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arainta

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arainta, membantah keras isu pemanggilan mantan Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Bantahan ini disampaikan Wayan setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejati Kalbar akan segera memanggil Sutarmidji sebagai saksi dalam kasus tersebut. Wayan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan omongannya telah dipelintir oleh media.

“Tidak, bukan seperti itu. Omongan saya dipelintir,” tegas Wayan kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa dirinya memang pernah diwawancarai terkait tindak lanjut kasus dugaan korupsi ini. Dalam wawancara tersebut, ia menyebutkan bahwa Sutarmidji pernah dipanggil satu kali, namun tidak hadir. Wayan menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan ulang bisa dijadwalkan, namun tidak ada kepastian mengenai waktu dekat ini.

“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir. Jadi, kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil dalam waktu dekat,” jelasnya.

Wayan juga menekankan bahwa kewenangan pemanggilan seseorang dalam suatu kasus sepenuhnya ada di tangan penyidik. Jika penyidik merasa perlu, maka pemanggilan bisa dilakukan. Namun, saat ini Kejati Kalbar masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari saksi ahli terkait konstruksi bangunan.

Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah Sutarmidji akan dipanggil kembali, terutama mengingat situasi politik saat ini yang tengah memasuki masa Pilkada. Menurut Wayan, instruksi dari Jaksa Agung mengharuskan penundaan proses hukum terhadap kontestan atau calon kepala daerah selama masa kontestasi Pilkada.

“Setelah Pilkada pun saya belum tahu juga apakah perlu dipanggil atau tidak. Kewenangan ada di penyidik,” tutup Wayan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan