SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Imigrasi Entikong Sosialisasi Penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong

Imigrasi Entikong Sosialisasi Penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong

Imigrasi kelas II TPI Entikong sosialisasi terkait pengunaan Pas Lintas Batas, Selasa (7/10/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Entikong (Suara Kalbar)- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melakukan sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (7/10/2024).

“Melalui sosialisasi Pas Lintas Batas ini agar penerapan dan kebijakan keimigrasian terbaru mengenai Pas Lintas Batas dapat tersampaikan dengan baik kepada Masyarakat dan mewujudkan Perbatasan yang aman dan tertib,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang.

Disampaikan Henry, bahwa Pas Lintas Batas hanya diberikan kepada warga perbatasan khususnya Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Daryanto menjelaskan terkait penerbitan Pas Lintas Batas Terintergrasi dimana penerbitan PLB akan diterbitkan dengan Sistem Manajemen Keimigrasian, selain itu disampaikan juga terkait alur dan syarat pembuatan PLB baru dan penggantian dimana syarat tersebut antara lain :

1. Ektp

2. Pas Foto Latar Merah 3×4 dua lembar (dalam bentuk fisik dan digital)

3. Akte lahir atau Ijazah atau Surat Baptis

4. Kartu Keluarga

5. Materai Rp 10.000

6. Surat Pengantar dari desa

“Untuk syarat PLB lama disertakan PLB lama yang dimiliki pemohon kegiatan sosialisasi penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan PLB di daerah perbatasan dan mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib” ungkap Daryanto.

Kegiatan sosialisai penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong dihadiri oleh Instansi terkait khususnya Imigrasi, Custom dan Quarantine (ICQ). Selama acara sosialisasi berlangsung dibuka sesi tanya jawab dan juga sesi diskusi dimana sebagain besar menanyakan tentang penerapan Pas Lintas Batas di PLBN Entikong dan sejauh mana regulasi serta pembatasan penggunaan Pas Lintas Batas.

“Penerapan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan khususnya wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam merupakan kunci kelancaran aktivitas Masyarakat perbatasan, ” kata Kepala Seksi Lantaskim Entikong, Daryanto.

Penulis : Agus Alfian

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan