SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Gerakan Tanpa Plastik Pontianak Mulai Tahun 2025

Gerakan Tanpa Plastik Pontianak Mulai Tahun 2025

Penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pontianak Tanpa Kantong Plastik di Area CFD. SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak.

Pontianak (Suara Kalbar)– Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gencarkan kampanye lewat pembagian tas belanja kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/10/2024). Secara simbolis Ani Sofan menyerahkan tas belanja bagi warga Pontianak.

Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik ini dimulai 1 Januari 2025. Nantinya setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,

Pj Wali Kota berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja. Dengan begitu diharapkan dapat menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat.

Ani Sofian juga mengapresiasi pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja. Pemkot Pontianak juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengingat tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.

Dikeo produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada tahun 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan di tahun 2026, pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus diberhentikan dan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di tahun 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” tuturnya.

Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Pemkot juga telah membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat yang berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.

Penulis: Tim/Rilis.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan