SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Deretan Fasilitas Bagi Presiden Indonesia Setelah Selesai Menjabat, Uang Hingga Rumah

Deretan Fasilitas Bagi Presiden Indonesia Setelah Selesai Menjabat, Uang Hingga Rumah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. SUARAKALBAR.CO.ID/Dok

Suara Kalbar– Sejumlah fasilitas diberikan kepada Presiden Indonesia ketika ia tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara. Berikut sederet fasilitas bagi mantan presiden yang mencakup uang dan hunian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978.
1. Uang pensiun Pokok berupa 100% dari gaji pokok terakhir.
2. Uang tunjangan sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil.
3. Biaya rumah tangga (tagihan listrik, air dan telepon).
4. Biaya perawatan kesehatan, termasuk untuk anggota keluarganya.
5. Rumah layak beserta perlengkapannya.
6. Kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
7. Staf pribadi, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan pemberian fasilitas, diberikan kepada mantan presiden, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Uang pensiun dan biaya-biaya dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya setelah pemberhentian. Uang pensiun dan biaya-biaya berhenti diberikan jika mantan presiden meninggal dunia atau diangkat kembali sebagai presiden/wakil presiden.

Rumah pensiun mantan presiden
1. Soekarno tidak mendapat rumah pensiun.
2. Soeharto tidak mendapat rumah pensiun.
3. BJ Habibie menempati rumah dinas saat menjabat presiden hingga pensiun.
4. Abdurrahman Wahid mendapat tanah seluas 2000 meter persegi di Jakarta Selatan.
5. Megawati Soekarnoputri menempati rumah dinas saat menjabat presiden sampai pensiun.
6. Susilo Bambang Yudhoyono mendapat rumah seluas 1500 meter persegi di Jakarta Selatan.

7. Joko Widodo mendapat rumah, colomadu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, lahan 12000 meter persegi.

Sumber: ANTARA.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan