Media Online Suara Kalbar Terima Sertifikat HaKI
Pontianak (Suara Kalbar) – Suarakalbar.co.id yang dikelola PT Suara Media Online, sebagai media online pertama di Kalimantan Barat yang terverifikasi Dewan Pers No:365/DP-Terverifikasi/K/IV/2019. Kali ini mendapat sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahyn 2016 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada PT. Suara Media Online dengan Etikat Merek Suara Kalbar Nomor IDM001203406 tanggal 13 Agustus 2024 kelas 9 tentang berita berkala elektronik yang dapat diunduh dan Nomor IDM00124259 tanggal 14 Agustus 2024 kelas 41 tentang penyediaan berita secara online.
Pimpinan Suara Kalbar, Kundori mengaku bersyukur akhirnya Suara Kalbar terdaftar di HaKI.
“Sehingga sesuai dengan UU, pemegang merek dagang akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya apabila produk yang terdaftar dalam HaKI,” kata Kundori.
Karena, HaKI diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
“Pentingnya HaKI adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ketika HaKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” tegas Kundori.
Suara Kalbar yang diluncurkan sejak 27 November 2017, sertifikat HaKI sebagai kado ulang tahun ke-7 dan menambah legalitas media yang sebelumnya sudah mengantongi sertifikat terverifikasi administratif dan faktual dari Dewan Pers. Suara Kalbar juga memiliki sertifikat keanggotaan dari Asosiasi Media Siber Indonensia (AMSI) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS