SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kuasa Hukum HA Tegaskan Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya Masih Prematur

Kuasa Hukum HA Tegaskan Penetapan Tersangka Terhadap Kliennya Masih Prematur

Tim kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah bersama rekan usai pelantikan Anggota DPRD Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar) – Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah menegaskan bahwa kliennya yang menjadi tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur saat ini sudah melalui gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini disampaikannya usai pelantikan Anggota DPRD Singkawang terpilih di Aula Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024).

“Kita menunggu arahan dari Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak boleh ada tindakan hukum oleh Polres Singkawang terhadap klien kita dan kita sudah mendaftarkan permohonan gelar perkara khusus pada 23 Agustus 2024 lalu,” ujar Akbar Hidayatullah.

Permohonan gelar perkara khusus ini didaftarkan pada 23 Agustus 2024 ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Akbar membantah dengan adanya penundaan pemeriksaan penyidik Polres Singkawang dengan dalih sakit hingga tanggal 27 September 2024 tapi lebih kepada penundaan karena menunggu hasil pemeriksaan Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun Akbar juga tak menampik bahwa kondisi kesehatan kliennya juga tidak baik. “Berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita bahwa salah satu jantung HA ada yang mengalami pembengkakkan dan kebocoran sedemikan rupa,” paparnya.

“Nanti kami akan menjelaskan, kami informasikan bahwa gelar perkara khusus atas aduan masyarakat. Kenapa kami perlu mendaftarkan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri, karena kami melihat ada pelanggaran prosedural, setidaknya melanggar STR Kapolri tetang netralitas Polri, da penetapan tersangka oleh penyidik Polres Singkawang bersifat prematur,” katanya.

Disinggung kenapa tidak memilih jalan praperadilan, Akbar menegaskan pihaknya memilih upaya hukum melalui gelar perkara khusus karena sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan turunannya di Perkap Nomor 5 Tahun 2019.

Diajukannya gelar perkara khusus, jelas Akbar, bukan tanpa sebab lantara pihaknya menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik Polres Singkawang.

“Makanya salah satu materi gelar perkara khusus yaitu rangkaian ini tidak diikuti penyelidikan tapi sidik. LP tanggal 11 sprindik juga tanggal 11 bahkan menitnya sama, jadi menunjukkan tidak profesionalnya penyidik,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan