KPU Kayong Utara Gelar Rapat Regulasi dan Dana Kampanye Tahun 2024
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar regulasi dan dana kampanye tahun 2024 untuk mewujudkan pemilihan yang partisifati, terbuka dan berakuntabilitas publik di Join Kafe Pantai Pulau Datok, Sukadana, Kamis (19/9/2024).
“Mengenai perubahan aturan draf PKPU Dana Kampanye Pemilukada, menunggu rilis dari KPU RI dan saat ini telah memasuki tahapan Pembuatan RKDK Paslon dan Bimtek SIKADEKA hal iniguna untuk mencatat kegiatan kampanye dan pelaporan dana kampanye,” ujar Marsum, Anggota KPU Kayong Utara Marsum.
Dia menjelaskan info terakhir, peraturan ini sudah di konsinyering dengan DPR RI, juga sedang dikonsultasikan dengan Kemenkumham untuk diundangkan di lembaran negara. “Saya rasa mungkin tidak banyak perubahan di Rancangan PKPU ini, karena, kita tinggal menunggu publis dari KPU RI ,” ujar Marsum.
Sementara itu, untuk menyampaikan tahapan kampanye dan juga tahapan pelaporan dana kampanye, bagi pasangan calon yang akan ditetapkan pada tanggal 22 September mendatang.
” Dan kami juga akan, melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 september, dan juga penetapan nomor urutnya. Hari ini kami berkegiatan, pasca penetapan paslon, kampanye dan pelaporan dana kampanye, tadi kami juga mulai menyampaikan tahapan-tahapannya, mulai dari pelaporan LADK, LPSDK dan terakhir Pelaporan LPPDK,” kata Marsum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now