Dua Pengedar Sabu di Kota Sanggau Diamankan Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) –Dua orang pria pengedar sabu masing-masing J (28), warga Tanjung Kapuas dan G (21), warga Beringin ditangkap petugas Polres Sanggau di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (9/9/2024) malam.
Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan kegiatan pengungkapan kasus Tp Narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas kali ini mengamankan pelaku berinisial J (28) Warga Tanjung Kapuas dan G (21) Warga Beringin .
“Untuk TKP tersangka J diamankan di Kelurahan Ilir Kota sedangkan tersangka G di kamar kost yang berada di Jalan Perintis Kelurahan Beringin,” ujar Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Rabu (11/9/2024).
Pengungkapan berawal dari penyelidikan oleh Tim Gabungan Satresnarkoba Polres sanggau dan anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial J, yang pada saat kejadian sedang berada di tepi jalan di Kelurahan Ilir Kota.
“Setelah terduga pelaku diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap tersangka J di lokasi tempat kejadian dan berhasil mendapati barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh terduga pelaku merupakan miliknya sendiri,” kata Keken.
Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa Tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh J.
Kemudian tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau melakukan pengembangan.
“Hasil pengembangan, kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial G yang pada saat kejadian sedang berada didalam kamar kost yang beralamatkan di Jalan Perintis. Setelah terduga pelaku berhasil diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap diri G berserta rumah tempat kejadian,” jelas Kasi Humas Iptu Keken.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh pelaku merupakan miliknya sendiri.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku berserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres sanggu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS