Satgas Pamtas Kumba Semunying Jagoi Babang Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Kumba Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalbar berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Upaya pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di area jalur tikus atau ilegal perbatasan.
Penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini dipimpin langsung oleh Danpos Satgas Pamtas Letda Kavaleri Mahatma Fikri.
“Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap UM, usia 31 tahun, yang diduga akan melakukan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia tadi malam,” jelas Letda Mahatma Fikri.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan dari hasil analisa kasus sebelumnya, ditambah adanya informasi dari masyarakat yang merupakan binaan Radar Embrio Anti Narkoba, terlihat seseorang yang bukan warga setempat sering melintasi jalan-jalan tikus di wilayah Kumba-Semunying Jagoi Babang.
Seseorang tak dikenal ini mengendarai sepeda motor yang dicurigai dan diduga sebagai penyelundup dan pengedar narkoba.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan kegiatan operasi patroli dan ambush di jalan tikus yang di informasikan masyarakat bersama dua anggota pos satgas.
“Pada Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saya bersama dua personil anggota pos berangkat melaksanakan patroli dan ambush di daerah yang telah dicurigai sebagai jalur pelintasan penyelundupan,” jelas Letda Mahatma Fikri.
Selanjutnya, pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 WIB, anggota Satgas Pamtas yang sedang melaksanakan operasi ambush melihat pergerakan seseorang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Pria ini melaju dengan hati-hati di jalan tikus yang selama ini digunakan penyelundup. Setelah itu pelaku masuk ke lokasi titik ambush, sehingga anggota langsung menyergap dan memeriksa yang bersangkutan.
“Hasilnya, dari pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi,” katanya.
Pelaku UM selanjutnya diamankan beserta barang bukti di Pos Kumba Semunying untuk pendalaman lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba jenis Sabu terdiri atas 1 paket seberat lebih kurang 579 gram, narkoba jenis Ekstasi 3 paket berjumlah 9.186 butir, meliput paket jenis Rolex 4.031 butir, paket jenis Rolex 4.936 butir, dan paket jenis Harimau 219 butir.
Kemudian 70 strip Happy Five dengan jumlah 700 butir, 2 unit HP merk Realme C33 dan Samsung Galaxy A02, 1 pack plastik kecil 2 bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium dan Tabaco, 2 buah korek api, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah antiseptic spray merk Magic Power, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS