Polres Sekadau Sosialisasikan Aturan Baru SKCK dan Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

Sosialisasikan aturan baru terkait SKCK dan Tertib Berlalu Lintas di SMAN 3 Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (12/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau. 

Sekadau (Suara Kalbar)- Polres Sekadau melalui Sat Binmas sosialisasikan aturan baru terkait SKCK dan Tertib Berlalu Lintas di SMAN 3 Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (12/8/2024).

KBO Sat Binmas Polres Sekadau, IPDA Joner Silalahi, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan ketertiban di kalangan pelajar. Pada kesempatan tersebut, IPDA Joner membagikan brosur berisi informasi penting tentang tertib berlalu lintas dan mekanisme pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sosialisasi ini menekankan perubahan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), yang mengharuskan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SKCK.

Menurut IPDA Joner, peraturan terbaru ini mewajibkan setiap warga negara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum mengurus SKCK. Bagi mereka yang sudah terdaftar tetapi status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan segera melakukan aktivasi kembali.

“Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penerbitan SKCK di kantor kepolisian,” jelas IPDA Joner, Selasa (13/8/2024).

IPDA Joner juga menekankan pentingnya pemahaman peraturan lalu lintas di kalangan pelajar dan peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

Diharapkan melalui kegiatan sambang ini, para siswa dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses administrasi SKCK.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS