Pemkab Sintang Apel Siaga dan Gelar Pasukan Cegah Bencana Karhutla
Sintang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sintang gelar apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Lapangan Kodim 1205 Sintang, Kamis (1/8/2024).
Diketahui Bupati Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 400.9.10/1335/Kep-BPBD/2024, tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kabupaten Sintang Tahun 2024.
“Hari ini kita hadir untuk mengikuti apel siaga pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Apa yang kita lakukan melalui apel siaga ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menghadirkan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa dan menberikan rasa aman bagi seluruh warga negara,” kata Wakil Bupati Sintang Melkianus.
Makna melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara tersebut, di antaranya adalah negara melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara dari bencana yang mungkin terjadi. Termasuk dalam hal ini adalah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Melkianus mengatakan dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang, perlu pelibatan masyarakat secara menyeluruh termasuk pihak perusahaan dan masyarakat bersama tokoh masyarakat, pemuda, agama, adat dan instansi terkait.
“Setelah apel ini segara bentuk posko siaga karhutla di setiap kecamatan, desa dan kelurahan. Laksanakan kegiatan pencegahan dengan melakukan penyuluhan kerumah-rumah penduduk, kemudian laksakan patroli terpadu mengecek daerah-daerah yang potensial terjadinya kebakaran,” pinta Melkianus.
Kepada dinas dan instansi terkait, Melkianus meminta agar segera dilaksanakan koordinasi, komunikasi dan kolaborasikan kepada masyarakat hingga ke elemen bawah tentang tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022.
Wakil Bupati Sintang Melkianus menekankan agar instansi memahami tugas masing-masing. Selalu berkoordinasi dalam penanganan karhutla, dan mengutamakan keamanan serta keselamatan seluruh personel yang bekerja.
Setiap individu juga diingatkan untuk memiliki moral tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lahan dari pembakaran yang tidak bertanggung jawab. Bagi warga dihimbau agar bersama-sama menjaga hutan dari kebakaran yang menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup.
Melkianus juga menekankan agar dilakukan pemberian sanksi kepada pelaku pembakaran yang tidak sesuai prosedural yang telah diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan Pembakaran Terbatas dan Terkendali.
Wabup Sintang itu juga menginstruksikan kepada seluruh kecamatan segera menetapkan status siaga karhutla, dan desa-desa yang kategori mandiri tidak boleh ada hotspot. Begitu juga seluruh korporasi yang ada di Kabupaten Sintang wajib melakukan pembinaan dan pendampingan pada desa-desa di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah karhutla.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now