SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab Landak Gelar FGD Fakta dan Analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Pemkab Landak Gelar FGD Fakta dan Analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Focus Group Discussion (FGD) Fakta dan Analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak, di Aula Kantor PUPRPERA Landak, Rabu (31/7/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan Focus Group Discussion (FGD) Fakta dan Analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak, di Aula Kantor PUPRPERA Landak, Rabu (31/7/2024).

FGD ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, yang di hadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPRPERA Landak, Ketua Komisi C DPRD Landak.

Pada kesempatan tersebut Vinsensius menyampaikan rapat pembahasan itu merupakan pelaksanaan revisi RTRW Kabupaten Landak sebagaimana tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRW) kabupaten Landak Tahun 2014-2034.

Lebih lanjut Vinsensius mengatakan bahwa Revisi RTRW Kabupaten Landak ini sangat dibutuhkan terkait dengan rencana pembangunan wilayah kabupaten landak selama 20 (dua puluh) tahun mendatang.

Ia menyampaikan Kegiatan revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia. oleh karena itu, forum ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah

“Kami berharap kita mampu jeli melihat kondisi hari ini, mengevaluasinya secara objektif, memprediksi kecenderungan perkembangan ke depan dan memberikan saran solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki agar hasil revisi rtrw benar-benar representatif sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah,” tuturnya.

Pada akhirnya penyusunan revisi RTRW ini akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan Kabupaten Landak 20 tahun ke depan dan menjadi acuan untuk kebutuhan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Landak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan