Mobil Muatan Besar Nekat Melintas, Dishub Kubu Raya Lakukan Penindakan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kementerian PUPR telah mengatur muatan yang dapat melewati jalan seperti jalan provinsi, kabupaten dan jalan poros. Hal ini agar menghindari kerusakan pasca kerap dilalui kendaraan besar dengan muatan penuh.
Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan khusus di Kubu Raya ada 62 titik jalan kabupaten, provinsi ada tiga titik, sedangkan jalan yang ditangani pemerintah pusat ada empat titik. Tentunya dengan kapasitas yang berbeda-beda untuk kendaraan yang dapat melewati jalan tersebut.
“Setiap jalan memiliki tonase yang berbeda hal ini lah yang kerapkali dilanggar oleh kendaraan yang bermuatan besar namun nekat melintas di jalan yang bukan peruntukanya,” kata Odang Prasetyo, Senin (05/08/2024) siang.
Odang menjelaskan kendati kapasitas muatan yang dapat melintasi jalan poros, kabupaten dan provinsi telah ditentukan agar tidak merusak badan jalan. Namun Dinas Perhubungan Kubu Raya masih menemukan kendaraan muatan berlebih yang nekat melintas.
“Pertama kita berikan teguran, jika tidak diindahkan maka kita berikan sanksi tilang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,” jelasnya.
Selain meningkatkan pengawasan,petugas juga berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, terkait warga yang memiliki kendaraan besar untuk tidak melintas di jalan poros kabupaten.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






