KPU Kubu Raya: Pasangan Calon Bupati Harus Penuhi 20 Persen Dukungan Kursi DPRD

KPU Kubu Raya saat melakukan media gathering di Sungai Raya, Sabtu (10/8/2024). ANTARA

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada mendatang harus memiliki dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kubu Raya.

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono, menjelaskan bahwa ketentuan ini berarti pasangan calon harus memperoleh dukungan dari partai politik yang setara dengan 20 persen dari total 45 kursi yang ada di DPRD setempat.

“Ketercukupan dukungan partai politik, memenuhi 20 persen dari 45 kursi di DPRD Kubu Raya,”katanya melansir dari ANTARA, Senin(12/08/2024).

Sebelum memenuhi persyaratan tersebut, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Setelah pendaftaran, mereka harus melengkapi dan memperbaiki berkas yang diperlukan untuk memastikan ketercukupan dukungan politik.

Kasiono menginformasikan bahwa KPU Kubu Raya akan mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.

“Nanti tanggal 24 hingga 26 Agustus pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon, untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus,” ujarnya.

Setelah proses pendaftaran, akan ada tahap lanjutan yang melibatkan kelengkapan berkas dan penetapan pasangan calon. Penetapan ini dijadwalkan pada 22 September, setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU.

Kasiono juga menegaskan bahwa hingga saat ini, status para kandidat masih disebut sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Untuk tahapan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September setelah memenuhi seluruh berkas yang wajib disampaikan kepada KPU dan sudah melewati tahapan verifikasi,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS