Opini  

Aksi Perubahan Berdaya Hati pada Produk Peternakan dengan NKV

Oleh : Drh. Wahyu Wityarini

Organisasi publik saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan yang mendorong organisasi harus melakukan perubahan, tidak ada kondisi lingkungan yang stabil. Perubahan ini tentu harus diupayakan oleh organisasi publik dan ditujukan untuk mencapai kinerjanya secara efektif, menjaga relevansinya yang pada giliran selanjutnya akan memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat. Perubahan ini juga dapat dipandang sebagai upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menuju organisasi publik yang berkinerja tinggi.

Keberhasilan dalam melakukan perubahan seringkali digunakan sebagai indikator kualitas kepemimpinan seorang pemimpin organisasi.

Pejabat administrator memiliki peran dan tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan unit organisasi. Pelayanan publik yang dikelola dan dikendalikan dengan baik, merupakan bagian integral dari peningkatan kualitas kinerja unit organisasi menuju terwujudnya world class bureaucracy.

Sosok pejabat administrator tersebut harus telah memenuhi kriteria kepemimpinan manajemen kinerja, sehingga peningkatan kinerja organisasi akan ditentukan oleh kualitas manajemen kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Administrator. Dalam rangka mengemban tugas dalam jabatan tersebut tentu akan dihadapkan pada issue- issue strategis yang ada. pemimpin adalah roda penggerak organisasi dan sebagai role model bagi staf dan orang-orang di lingkungannya. Pemimpin tidak dapat mencapai tujuan organisasi apabila tidak didukung oleh staf yang kompeten dalam bidangnya.

Salah satu hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam melakukan perubahan-perubahan dalam organisasi adalah peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia yang menggerakan roda organisasi. Pengembangan kompetensi menurut UU Nomor 5 pasal 21 dan pasal 71 Tahun 2014 melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pengembangan Kompetensi dilakukan secara terintegrasi dengan melalui Corporate University yakni metode pembelajaran bagi ASN yang memadukan pendekatan klasikal dan non klasikal di tempat kerja untuk mendukung pencapaian strategi organisasi dan kebijakan nasional.

Saat ini penulis, sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 tahun 2024 pada Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Ada rangkaian Pelatihan Kepemimpinan yang wajib diikuti oleh semua pejabat (pimpinan) pada setiap jenjang. Dengan mengikuti serangkaian Pelatihan Kepemimpinan tersebut, para pejabat birokrasi diharapkan dapat berperan sebagai pemimpin (leaders), dan bukan hanya sekadar sebagai pimpinan (manajer).

BERDAYA HATI (Peningkatan Daya Saing Produk Peternakan Melalui Higiene Sanitasi Unit Usaha Peternakan Dengan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner/NKV) merupakan aksi perubahan yang dilakukan dengan latar belakang :

1. Tugas pokok dan fungsi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakanteknis untuk mengatasi permasalahan dalam RPD-P 2023-2026 dengan meningkatkan daya saing produk hasil ternak

2. Kota Singkawang merupakan sentra penghasil telur. Tidak hanya untuk masyarakat Kota Singkawang saja, tapi juga diedarkan untuk masyarakat Kalimantan Barat. Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo UU Nomor  41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan hygiene sanitasi.” Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

4. Saat ini, di Kota Singkawang baru 2 unit usaha peternakan ayam petelur yang mempunyai Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, tidak sebanding dengan peternakan dan produk telur yang diedarkan untuk konsumsi masyarakat.

5. Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Manfaat NKV :

 Produk hewan yang dihasilkan aman dan layak

 Meningkatkan daya saing produk di pasar lokal

 Memenuhi standard minimal penjaminan keamanan pangan

 Membuka peluang ekspor dengan adanya penjaminan dari pemerintah

 Ketelusuran produk

Dengan Aksi Perubahan BERDAYA HATI, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha/ peternak ayam petelur untuk ber-NKV.

Dalam melaksanakan aksi perubahan BERDAYA HATI ini :

 Mendapat dukungan Pj. Wali Kota dan Pj. Sekda

 Mengoptimalkan Tim Efektif

 Menyediakan Pojok NKV

 Melakukan sosialisasi NKV untuk para pelaku usaha/peternak baik secara langsung maupun media sosial

 Menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota

Penulis :

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH)
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI  GOOGLE NEWS