90 Narapidana Rutan Putussibau Terima Remisi HUT ke-79 RI, Dua Langsung Bebas
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warga binaan di rutan. Momen HUT Kemerdekaan dijadikan sebagai kesempatan untuk berbagi kasih dan kebahagiaan kepada mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Remisi itu wujud kehadiran pemerintah kepada warga binaan rutan untuk berbagi kasih dan kebahagiaan pada momen HUT Kemerdekaan,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(17/08/2024).
Wahyudi juga mengingatkan para narapidana untuk tetap menjaga persatuan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, meskipun pernah melakukan kesalahan. Ia berharap para warga binaan bisa mengambil hikmah dari pengalaman mereka dan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Meskipun pernah melakukan kesalahan, para narapidana mesti mengambil pelajaran dan menebarkan kebaikan. “Proses hukum itu jadikan pelajaran, jalani dengan ikhlas untuk ke depan dapat lebih baik lagi,” kata Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan menjelaskan remisi HUT Ke-79 RI tersebut diberikan untuk 90 orang, dengan dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman kurungan.
Ia mengatakan dari total warga binaan pada Rutan Putussibau sebanyak 109 orang, ada sebagian narapidana yang tidak diusulkan memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Efendi menuturkan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan pemasyarakatan harus memenuhi syarat substantif dan administratif, yaitu sudah menjalani minimal enam bulan masa pidananya.
Selain itu, berkelakuan baik yang diwujudkan dengan mengikuti program pembinaan selama ada di rutan, baik pembinaan mental spiritual maupun pembinaan jasmani dan rohani serta mengikuti pembinaan kepribadian.
“Jadi, tidak semuanya bisa diusulkan dalam remisi, karena ada syarat dan ketentuannya,” jelas Efendi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now