SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang 483 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Kemerdekaan

483 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Kemerdekaan

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro dan Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono saat berfoto bersama warga binaan pemasyarakat di Lapangan Kantor Walikota Singkawang, Sabtu (17/8/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ Tri.

Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak 483 Narapidana Lapas Kelas II B Singkawang menerima pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Pj Walikota Singkawang Sumastro dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Kantor Walikota Singkawang, Sabtu (17/8/2024).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : pas-1616.pk.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi umum (RU) umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum (ru) umum tahun 2024.

Untuk Lapas Kelas II B Singkawang sebanyak 483 Narapidana menerima Remisi, adapun rinciannya sebagai berikut : Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

Adapun Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :

– 1 Bulan : 57 Orang

– 2 Bulan : 79 Orang

– 3 Bulan : 157 Orang

– 4 Bulan : 130 Orang

– 5 Bulan : 54 Orang

– 6 Bulan : 6 Orang

Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :

– Narkotika : 334 Orang

– Kriminal Umum : 149 Orang

Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” pungkasnya.

Dia menyampaikan selamat kepada narapidana yang telah menerima Remisi, jadikan remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan