Warga Pontianak Terdampak Permendagri 52 Dicoklit KPU Untuk Pilkada Nanti
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisioner KPU Kalimantan Barat, Suryadi, menyampaikan bahwa KPU Kota Pontianak resmi menangani pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dan KPU Pontianak bertanggung jawab melakukan coklit tanpa pengecualian terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang memenuhi syarat.
“Sampai hari ini, berhubung data masuk di Pontianak, maka yang melakukan pencoklitan adalah teman-teman yang ada di KPU Pontianak,” kata Suryadi Senin (01/07/2024).
Suryadi menambahkan bahwa warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, khususnya di wilayah yang kini termasuk dalam batas administrasi Kota Pontianak, akan dicoklit oleh KPU Pontianak.
Hal ini berbeda dengan situasi pada Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu Februari kemarin, Desa Ampera Raya di Kubu Raya masih belum memiliki nomor register desa, sehingga data pemilihnya diturunkan ke Pontianak.
“Situasi beda pemilu dengan pilkada. Kalau pemilu, DP4 diturunkan desa Ampera Raya masih belum memiliki nomor register desa, dan hari ini sudah ada sehingga ketika data diturunkan ke Pontianak, kami mengikuti apa yang diturunkan Kemendagri ke KPU,” jelas Suryadi.
Suryadi menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan hingga hari pemilihan. Dia juga menyatakan bahwa pemilih yang terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 bisa mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Pasti kami akan menyesuaikan data dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya Kemendagri. Kami hanya pengguna data,” ucapnya.
Dengan penanganan yang tepat dan cermat, KPU Pontianak berharap dapat memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada pemilu mendatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






