Soal Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Sebut Akan Lalukan PK ke Mahkamah Agung
Pontianak (Suara Kalbar) – Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sebut akan lakukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Mahkama Agung. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana oleh pengadilan.
Otto mengatakan, dirinya akan mengajukan PK tersebut pada bulan agustus mendatang karena dirinya masih meyakini bahwa Jesaica Kumala Wongso tidak bersalah.
“Kami sebagai kuasa hukum telah mempersiapkan pengajuan PK ini, dan kami telah menemukan beberapa bukti-bukti bahwa klien kami ini tidak bersalah,” ucapnya pada Jum’at (26/07/2024) malam saat di temui di salah satu Hotel di Kota Pontianak.
Lebih lanjut, Pengacara Kondang itu juga mengatakan bahwa, dirinya telah memiliki beberapa dasar kehilafan hakim atas penetapan tersangka tersebut kepada kliennya.
“Selain mengajukan PK kita juga memiliki beberapa dasar kehilafan hakim dalam memberikan keputusan dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Ditempat yang sama, ia menyebutkan dirinya merasa hal ini merupakan hutang profesi dan sampai saat ini dirinya meyakini bahwa Jesicca Kumala Wongso tersebur tidak bersalah.
“Ini merupakan hutang profesi bagi saya, jujur sampai saat ini saya masih meyakini bahwa klien saya tidak bersalah, namun kami harus menerima keputusan hakim tersebut dan kami akan tetap berjuang dengan PK yang akan kita lakukan ini untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now